Loading...

Pakar ITB : Ormas Keagamaan dan UKM Wajib Waspada Kelola Tambang

Guru Besar Teknik Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Rudy Sayoga Gautama, mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus berhati-hati dalam mengelola tambang.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan serta UKM untuk menjalankan aktivitas pertambangan melalui kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sebenarnya, kesuksesan dalam bisnis pertambangan tidak bergantung pada skala usahanya, melainkan pada komitmen pengelolanya dalam menaati regulasi yang berlaku. Tantangannya muncul ketika mereka tidak memiliki pemahaman tentang teknik pertambangan atau tidak berkomitmen menjalankannya dengan baik, yang pada akhirnya bisa menyulitkan banyak pihak," ujar Rudy dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis.

Secara khusus bagi pelaku UKM, Rudy menekankan pentingnya peraturan yang lebih jelas dari pemerintah terkait dengan perencanaan yang terintegrasi. Regulasi ini sebaiknya dibuat serupa dengan konsep Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang selama ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat maupun badan usaha lokal dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

Selain itu, ia menyoroti bahwa pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor di daerah pertambangan, termasuk aspek ekonomi, kesehatan masyarakat, dan dampak lingkungan.

"Peran pemerintah menjadi krusial di sini. Apakah nantinya pengelolaan tambang akan menyerupai konsep tambang rakyat, di mana tanggung jawab lingkungan berada di tangan pemerintah, atau akan diterapkan sistem yang berbeda?" tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Teknik Pertambangan ITB, Syafrizal, menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki tahapan panjang yang mencakup eksplorasi, pemurnian, hingga pemasaran produk.

"Terdapat proses yang kompleks yang harus dipahami oleh UKM maupun ormas keagamaan sebelum mereka terjun ke dunia pertambangan," ujar Syafrizal.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pertambangan dari Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, menambahkan bahwa aspek keselamatan kerja merupakan faktor yang tidak boleh diabaikan oleh pihak yang baru memasuki industri ini.

"Ada empat aspek utama yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam dan industri tambang, yaitu ketersediaan, keberlanjutan, keterjangkauan, serta keamanan. Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan para pekerja di sektor pertambangan," tegas Abrar.

Lebih lanjut, Abrar menekankan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola serta sistem hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara.

"Jika penegakan hukum masih bersifat tebang-pilih, maka sebaik apa pun regulasinya, manfaatnya tidak akan dirasakan secara maksimal," pungkasnya.