Polri mengungkapkan adanya tiga modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa salah satu bentuk kecurangan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter. Selain itu, ada juga pelaku yang menggunakan label MinyaKita palsu.
“Salah satu temuan kami menunjukkan bahwa isi dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran sebenarnya. Kami juga menemukan adanya penggunaan label MinyaKita yang tidak asli,” ujar Listyo Sigit saat ditemui di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa modus lain yang teridentifikasi adalah keberadaan produsen yang tetap beroperasi meskipun sudah tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, ketiga modus tersebut terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi di tiga lokasi berbeda.
Namun, Irjen Pol. Sandi belum bisa memberikan informasi mengenai jumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami lebih lanjut jumlah perusahaan yang terlibat, tetapi yang pasti ada tiga pola kecurangan yang telah ditemukan," katanya.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi lebih dalam terkait temuan ini, dan hasilnya akan segera diumumkan kepada publik.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara resmi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian takaran minyak dalam kemasan MinyaKita saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).
"Dari hasil pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda, ditemukan bahwa volume minyak tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Berdasarkan pengukuran awal, meskipun label mencantumkan isi 1 liter, kenyataannya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter," jelasnya.
Brigjen Pol. Helfi juga mengungkapkan tiga perusahaan yang terlibat dalam temuan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel produk yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah kemasan botol 1 liter, sementara produk dari PT Tunas Agro Indolestari yang diperiksa merupakan kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna menindaklanjuti kasus ini," pungkas Brigjen Pol. Helfi.