Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp128,4 miliar yang menjadi korban penipuan di sektor keuangan selama periode November 2024 hingga 5 Maret 2025.
Menurut Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, semakin cepat suatu kasus penipuan dilaporkan, semakin besar peluang dana tersebut dapat diamankan. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah acara di Denpasar, Bali, pada hari Minggu.
Selama kurun waktu tersebut, IASC menerima total 61.097 laporan dari seluruh Indonesia, dengan total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Dari laporan tersebut, terdapat 149 pelaku usaha yang teridentifikasi, serta 103.164 rekening yang diduga terkait dengan kasus penipuan.
Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 29.591 atau sekitar 28,68 persen telah diblokir. Fajaruddin menambahkan bahwa jumlah dana yang dapat dikembalikan sangat bergantung pada kecepatan korban dalam melaporkan kasus serta jumlah saldo yang masih tersisa di rekening pelaku.
Sebagai narasumber dalam pelatihan bagi anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah Provinsi Bali, Fajaruddin menegaskan bahwa IASC terus berupaya meningkatkan kapasitas dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara lebih cepat dan efektif.
IASC sendiri merupakan hasil kerja sama antara OJK dan Satgas Pasti, dengan dukungan dari berbagai asosiasi di sektor industri perbankan, sistem pembayaran, serta transaksi jual beli elektronik atau e-commerce.
Di sisi lain, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menekankan pentingnya peran Satgas Pasti dalam menangani serta mencegah praktik keuangan ilegal, terutama di wilayah Bali.
Untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas kerja satgas, pihaknya mengadakan pelatihan di Bali pada Kamis (6/3). Ia menjelaskan bahwa meskipun OJK telah melakukan edukasi secara masif mengenai investasi ilegal, efektivitas pencegahan akan semakin meningkat melalui kolaborasi dengan Satgas Pasti, salah satunya melalui pelatihan ini.
Ia juga menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai investasi harus mengutamakan aspek legalitas dan logika, terutama terkait dengan imbal hasil yang ditawarkan, karena kedua hal tersebut merupakan faktor penting dalam menghindari potensi penipuan.