Loading...

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Terdampak PHK Kini Lebih Terlindungi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta memberikan jaminan lebih optimal bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan salinan peraturan yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Secara garis besar, perubahan dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti persyaratan kepesertaan JKP, batas waktu klaim, ketentuan pembayaran iuran, serta bukti PHK. Ada sembilan pasal yang mengalami revisi, di antaranya Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40. Selain itu, ditambahkan pula Pasal 39A yang terdiri dari dua ayat dan disisipkan di antara Pasal 39 serta Pasal 40.

Pemerintah melakukan perubahan regulasi ini dengan harapan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terdampak PHK melalui program JKP. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak sosial akibat PHK, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang serta meningkatnya angka PHK di berbagai perusahaan.

Beberapa penyesuaian penting dalam regulasi ini antara lain penurunan tarif iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan kini menjadi 0,36 persen. Selain itu, batas waktu pengajuan klaim manfaat JKP diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan setelah pekerja mengalami PHK.

Adapun ketentuan baru dalam Pasal 39 Ayat (1) menyatakan bahwa apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai peraturan perundang-undangan serta memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ayat (2) dalam pasal yang sama menegaskan bahwa pembayaran manfaat JKP sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha dalam melunasi tunggakan iuran serta denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Selain itu, regulasi ini mengamanatkan bahwa kementerian terkait dalam bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan ini mulai berlaku.

Setelah peraturan ini resmi diundangkan, seluruh peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP terbaru ini.