Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
"Dengan ini, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," ujar Djuyamto saat membacakan keputusan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.
Djuyamto menegaskan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah ditolak, sehingga statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.
Keputusan tersebut juga sejalan dengan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan agar status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku tetap sah secara hukum.
Gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) sebagai upaya hukum melawan KPK.
Permohonan tersebut terdaftar dalam sistem PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pada Kamis, PN Jakarta Selatan menggelar sidang untuk memutuskan keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 24 Desember 2024 telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
KPK menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasto telah melalui prosedur yang sesuai, termasuk pengumpulan bukti serta tahapan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa HK diduga memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, guna menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk aktif dalam pengambilan serta penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.