Loading...

Bappenas Pastikan Ekonomi Tetap Tumbuh di tengah Realokasi Anggaran

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap kuat meskipun terjadi realokasi anggaran.

"Keberadaan anggaran pembangunan di luar APBN sangatlah penting, sebab Kementerian PPN/Bappenas memiliki kewajiban untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi meskipun terjadi pergeseran anggaran," ujarnya dalam Rapat Pimpinan yang membahas optimalisasi program prioritas kementerian/lembaga (K/L), sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya di Jakarta pada Minggu.

Dalam hal ini, Rachmat mendorong kementerian dan lembaga untuk mencari alternatif pembiayaan di luar APBN, seperti hibah dan investasi asing.

Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pengelolaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Lebih lanjut, setelah Presiden menandatangani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Bappenas harus menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kementerian/lembaga agar tetap selaras dengan kebijakan pemangkasan anggaran yang berdampak pada beberapa instansi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan, Putut Satyaka, menjelaskan bahwa langkah-langkah untuk menjaga Prioritas Nasional tetap berjalan, khususnya yang berkaitan dengan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto, seperti Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, air, dan energi, serta peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan hilirisasi. Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga mengadakan pertemuan trilateral dengan mitra K/L, seiring dengan revisi blokir anggaran yang sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan sebelum 14 Februari 2025.

"Kementerian PPN/Bappenas harus segera memperbarui RKP 2025 berdasarkan hasil pertemuan trilateral serta revisi anggaran yang dilakukan masing-masing K/L," kata Putut.

Ia menambahkan bahwa kementeriannya juga terdampak oleh kebijakan Inpres 1/2025, dengan pengurangan anggaran sebesar 54,7 persen atau sekitar Rp1.077 triliun dari total pagu anggaran Bappenas untuk tahun 2025.

Dana yang tersisa setelah efisiensi akan difokuskan untuk membiayai program prioritas nasional, kegiatan yang menjadi amanat Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta operasional kementerian.