Loading...

Ribuan UMKM Sudah Bebas Utang, Total Rp486 Miliar Dihapuskan!

Ribuan UMKM Sudah Bebas Utang, Total Rp486 Miliar Dihapuskan!

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapus utang sebanyak 19.375 debitur pelaku UMKM dengan total nominal mencapai Rp486,10 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat potensi penghapusan piutang dari BUMN terhadap 1.097.155 debitur lama—yakni para peminjam yang telah menunggak selama lebih dari lima tahun—dengan nilai piutang keseluruhan mencapai Rp14,8 triliun.

Namun, pelaksanaan program penghapusan utang ini masih terbentur oleh kendala regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penghapusan utang harus melalui proses restrukturisasi dan upaya penagihan yang maksimal terlebih dahulu. Karena alasan tersebut, saat ini jumlah debitur yang memungkinkan untuk dihapus tagih hanya sekitar 67.668 orang.

Meskipun demikian, Maman menjelaskan bahwa pemerintah baru mampu menghapus utang untuk sekitar 19 ribu debitur karena sejumlah hambatan.

“Salah satu tantangan utama adalah bank-bank Himbara harus menyisihkan anggaran penghapusan piutang ini melalui mekanisme RUPS mereka,” kata Maman.

Selain itu, meskipun anggaran telah disiapkan oleh bank-bank Himbara, penandatanganan dokumen administratif masih tertunda karena para direksi baru bank-bank tersebut masih menanti persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mereka adalah direksi baru yang masih menunggu proses seleksi dan pengesahan dari OJK. Jadi, untuk menindaklanjuti penghapusan bagi 67 ribu debitur, kami tinggal menunggu izin resmi dari OJK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet untuk UMKM yang mulai berlaku pada 5 November 2024, akan habis masa berlakunya pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang terbatas, target menghapus utang bagi satu juta pelaku UMKM tidak realistis untuk dicapai.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang BUMN yang kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada BUMN untuk melakukan hapus buku maupun hapus tagih dengan persetujuan langsung dari menteri terkait.

“Dengan adanya aturan baru ini, penyelesaian utang dari satu juta nasabah bermasalah cukup dilakukan melalui peraturan menteri BUMN, yang juga akan dikaji oleh badan bernama Danantara,” terang Maman.

Ia juga menegaskan bahwa setelah berakhirnya masa berlaku PP pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN harus segera menyusun dan menerbitkan peraturan menteri sebagai dasar hukum lanjutan untuk menyelesaikan penghapusan tagihan bagi debitur UMKM yang tersisa.***

Ilustrasi: Pexels