Supratman Andi Agtas, selaku Menteri Hukum, memaparkan alasan di balik keputusan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam perkara impor gula, serta pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus suap.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Supratman menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis.
“Permohonan amnesti dan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto berasal dari Kementerian Hukum, dan saya sendiri yang menandatangani suratnya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan nasional. Menurutnya, segala kebijakan harus dilihat dari sudut pandang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana politik yang lebih kondusif dan mempererat persaudaraan antarwarga negara. “Kami mempertimbangkan pentingnya menjaga stabilitas dan membangun kebersamaan antar elemen politik di Indonesia,” lanjutnya.
Supratman juga mengakui bahwa selain alasan hukum, keputusan ini mengandung pertimbangan subjektif. Ia menilai bahwa Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki kontribusi yang signifikan terhadap negara.
“Keduanya pernah memberikan sumbangsih positif bagi Republik ini,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Sementara itu, pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana lainnya, yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi kriteria dari pemerintah.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan bahwa parlemen mendukung permohonan Presiden Prabowo terkait abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti bagi ribuan penerima, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sebagai catatan, Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara karena korupsi dalam importasi gula. Sementara Hasto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antar waktu Harun Masiku.