Loading...

Ratusan Merek Beras Tak Sesuai Standar, Siap Ditindak Tegas

Ratusan Merek Beras Tak Sesuai Standar, Siap Ditindak Tegas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa sebanyak 212 merek beras jenis premium dan medium yang beredar di pasaran ternyata tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk beras yang tidak sesuai ketentuan.

"Ini menyangkut produk beras premium dan medium yang tidak sesuai dengan standar resmi. Kami ingin tekankan bahwa standar yang digunakan ini adalah standar nasional dari pemerintah," ujarnya.

Amran menjelaskan, pihak-pihak yang terbukti menjual beras campuran atau oplosan, terutama yang dikategorikan sebagai beras premium dan medium, akan dikenakan sanksi hukum.

Menurut ketentuan pemerintah, beras kategori medium hanya boleh mengandung patahan (broken) maksimal 25 persen, sementara beras premium maksimal 15 persen.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras yang beredar di pasaran, ditemukan 212 merek yang tidak memenuhi ambang batas tersebut.

"Ada yang kadar patahannya bahkan sampai 30 persen, 35 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen. Ini tentu melampaui batas yang diperbolehkan. Mau disebut oplosan atau bukan, faktanya sudah melanggar regulasi pemerintah," tegas Amran.

Ia menambahkan bahwa seluruh temuan ini sudah diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan verifikasi oleh aparat penegak hukum, hasilnya tetap konsisten dengan temuan awal.

"Presiden telah memberikan arahan yang jelas: tindak tegas semua pelanggaran. Oleh karena itu, semua pihak yang menjual produk beras di luar standar akan diproses hukum," tutup Amran.