Loading...

PPATK Ungkap Fakta! 1 Juta Rekening Terindikasi Tindak Pidana

PPATK Ungkap Fakta! 1 Juta Rekening Terindikasi Tindak Pidana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, mereka telah mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas kejahatan finansial berdasarkan hasil analisis serta pemeriksaan internal.

Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening diduga merupakan rekening nominee. Rekening-rekening ini didapat melalui praktik jual beli akun, tindakan peretasan, atau metode ilegal lainnya.

Rekening-rekening tersebut kemudian dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, dan setelahnya dibiarkan tidak aktif atau menjadi dormant. Selain itu, ada lebih dari 50 ribu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun sebelum menerima dana ilegal.

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan dalam kurun waktu lebih dari tiga tahun. Hal ini menunjukkan potensi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, mengingat terdapat dana sebesar Rp 2,1 triliun yang tidak tersalurkan secara efektif.

Temuan lain menunjukkan lebih dari 2.000 rekening milik lembaga pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga dalam status tidak aktif, dengan jumlah dana mengendap mencapai Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsional, rekening-rekening tersebut seharusnya aktif dan berada dalam pengawasan.

“Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional serta merugikan pemilik rekening yang sah,” ujar Natsir.

Menanggapi situasi ini, PPATK merekomendasikan agar sektor perbankan meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant. Hal tersebut mencakup penguatan kebijakan know your customer (KYC), penerapan menyeluruh customer due diligence (CDD), serta mengimbau nasabah untuk menjaga keaktifan dan keamanan rekening mereka.

Meskipun perbankan telah menerapkan perlindungan berstandar tinggi, PPATK menekankan pentingnya keterlibatan aktif nasabah dalam mengamankan rekening pribadi. Lembaga ini juga memastikan bahwa hak-hak masyarakat akan tetap dilindungi sesuai dengan mandat dan kewenangan yang dimiliki PPATK serta selaras dengan visi pembangunan nasional.

Nasabah yang menerima notifikasi bahwa rekeningnya tidak aktif disarankan segera menghubungi bank terkait untuk melakukan verifikasi lanjutan, demi menjaga keamanan informasi dan dana.

“Rekening pasif bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Ayo kita lindungi rekening kita, demi mencegah tindak kejahatan keuangan di Indonesia,” tegas Natsir.

Sebagai catatan, pemilik rekening yang mengalami penghentian sementara masih bisa mengaktifkannya kembali dengan melalui proses tertentu.

Langkah awal adalah dengan mengisi formulir keberatan yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, proses evaluasi akan dilakukan oleh PPATK dan pihak bank dalam waktu sekitar lima hari kerja, dan jika diperlukan, dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan serta kesesuaian data yang disampaikan. Dengan demikian, estimasi waktu maksimal proses bisa mencapai 20 hari kerja.

Untuk mengetahui apakah rekening sudah kembali aktif, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.