Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal dari tahun 2017 hingga Agustus 2024, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria, menyebutkan bahwa kerugian terbesar yang dialami masyarakat terjadi pada tahun 2022, yang mencapai Rp120,79 triliun.
"Secara keseluruhan, ada 10.890 entitas ilegal yang telah kami tutup, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun, dan puncaknya pada tahun 2022," jelasnya.
Dedy merinci entitas ilegal yang ditutup terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal, terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal. Dedy mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran-tawaran dari oknum investasi dan pinjol ilegal, seperti janji keuntungan besar tanpa risiko atau sistem member get member.
Risiko yang mengintai pengguna pinjol ilegal antara lain suku bunga dan denda yang tidak terbatas, penyalahgunaan data pribadi, serta ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
"Kami terus bergerak karena banyak masyarakat yang menjadi korban, khususnya dari pinjol ilegal," tegasnya.
Meski OJK terus berupaya menutup entitas ilegal, Dedy mengakui bahwa para pelaku terus mencari celah, terutama karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
"Setiap kali kita menutup satu, yang lain muncul di tempat berbeda. Ini terjadi karena mereka memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang belum terliterasi dengan baik," ujarnya.
Namun, Dedy menambahkan bahwa upaya OJK ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keamanan keuangan, yang tercermin dari tingginya jumlah pengaduan konsumen, terutama di Jawa Timur.
"Jawa Timur masih mencatat rekor tertinggi untuk pengaduan konsumen, salah satunya berkat kesuksesan literasi keuangan yang meningkatkan kesadaran masyarakat," pungkas Dedy.