Loading...

KPK Gerebek Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Ada Apa?

 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

"Benar bahwa ada kegiatan penggeledahan terkait kasus tersangka RW di rumah milik saudara JS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2), KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman politikus Ahmad Ali terkait kasus yang sama.

Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang mencakup dokumen, sejumlah uang, tas, serta jam tangan.

Saat ini, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015, Rita Widyasari.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai aset berharga lainnya. Selain itu, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek turut diamankan.

Sebagian besar aset yang disita saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, guna kepentingan perawatan.

Aset-aset tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari proses penyidikan dan, melalui mekanisme peradilan, dapat disita untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

KPK telah menyelesaikan penyidikan terkait perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Saat ini, lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya lebih lanjut dalam mengoptimalkan asset recovery guna mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak vonis dijatuhkan pada 2017.

Dalam kasus ini, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.