Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa terdapat keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus perubahan data tanah yang berkaitan dengan pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," ujar Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis.
Nusron menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2021, saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada awalnya, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik untuk 67 penerima, mencakup tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.
Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah secara tidak prosedural. Jumlah penerima pendaftaran tanah berkurang menjadi 11 orang, sementara lahan yang terdaftar berubah menjadi perairan atau laut dengan luas mencapai 72,573 hektare.
"Siapa yang terlibat? Saat ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Awalnya sertifikat diterbitkan untuk tanah darat, tetapi tiba-tiba mengalami perubahan lokasi. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa ini adalah perbuatan oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang menyelidikinya," jelas Nusron.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, tidak termasuk dalam kesepakatan antara perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hanif menyebut bahwa kesepakatan antara pemprov dan pemilik lahan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama, hanya mencakup akses jalan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
"Kami mendapatkan informasi mengenai kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemprov hanya memberikan izin akses masuk terkait kegiatan ini," ujar Hanif setelah melakukan penyegelan area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).
Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN sebagai pemilik sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas area reklamasi tersebut untuk menindaklanjuti temuan ini.