Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan penemuan impor karpet yang diduga ilegal dari Turki dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Temuan ini dilakukan oleh Satgas Impor Ilegal di kawasan Tangerang, Banten. Dalam konferensi pers pada hari Senin, Zulkifli mengungkapkan bahwa ada 2.939 karpet, termasuk sejadah masjid dan karpet panjang, yang diimpor tanpa melalui prosedur yang sah.
Pengawasan dilakukan pada 10 September 2024 di sebuah gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang. Perusahaan yang terlibat bergerak di industri pembuatan karpet, namun barang impor yang ditemukan tidak memiliki dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), maupun pendaftaran terkait standar keamanan dan lingkungan (K3L).
Zulkifli menjelaskan bahwa meskipun industri ini secara lokal tidak bermasalah, impor karpet tersebut melanggar prosedur yang berlaku. Negara pun dirugikan akibat penurunan potensi pajak dari aktivitas ilegal ini. Sebagai tindak lanjut, perusahaan akan dikenai sanksi administrasi, dan barang impor tersebut akan dimusnahkan di bawah pengawasan Satgas Impor Ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa pihak berwenang, termasuk Bareskrim dan Kejaksaan Agung, akan dilibatkan jika ditemukan pelanggaran hukum lebih lanjut. Zulkifli menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku agar menghindari sanksi yang lebih berat.