Loading...

Insentif Pemerintah Diharapkan Dukung Kelas Menengah Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa paket insentif yang diumumkan oleh pemerintah menjelang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat membantu kelas menengah dalam menghadapi perubahan pajak tersebut.

"Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk memperkuat daya beli kelas menengah, dan banyak insentif telah diberikan," ujar Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa.

Menurutnya, penerapan PPN 12 persen merujuk pada Undang-Undang yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski demikian, pemerintah melalui Kabinet Merah Putih berupaya agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan lancar, salah satunya melalui insentif berupa potongan harga untuk beberapa komoditas.

Airlangga memberikan contoh, seperti insentif 50 persen untuk penggunaan listrik dengan daya di bawah 2.200 VA, yang diperkirakan akan membantu banyak rumah tangga. "Jumlah penerima manfaatnya sekitar 81,4 juta, atau hampir 97 persen dari pelanggan listrik. Hal ini tentunya akan mendukung daya konsumsi di masa mendatang," katanya.

Sebelumnya, pada 16 Desember, pemerintah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. "Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disetujui, dan kenaikan PPN akan berlaku pada tahun depan," kata Airlangga dalam konferensi pers tentang Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta.

Namun, untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN. Beberapa barang kebutuhan pokok yang akan bebas PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan tertentu, telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir. Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN untuk barang-barang tersebut tetap di 11 persen.