Loading...

Yusril Bicara Blak-blakan, Hakim Suap Harus Diproses Hukum

Yusril Bicara Blak-blakan, Hakim Suap Harus Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aparat peradilan yang terlibat praktik suap tetap harus menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah ditahan, tentu proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Yusril saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa kelanjutan proses hukum akan sangat tergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Yusril, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan menjadi dasar utama dalam menentukan apakah penahanan dapat dilakukan dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.

"Semua akan bergantung pada perkembangan penyidikan, apakah buktinya cukup atau tidak," ujar Yusril lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan bebas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya tergabung dalam majelis hakim yang mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan bahwa ketiganya menerima uang suap dalam jumlah miliaran rupiah. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, Muhammad Arif Nuryanta telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sehari sebelumnya, yakni pada Sabtu (12/4), dalam kasus yang sama.***

 Ilustrasi: KATRIN BOLOVTSOVA/Pexels