Denpasar - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menjelaskan bahwa pada dasarnya kehadiran UU Cipta Kerja adalah untuk menambah investasi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
"Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi berkembangnya usaha-usaha mandiri di tengah masyarakat. Yaitu, UMKM," tandas Prof Rully, pada acara Serap Aspirasi Implementasi UU Ciptaker, di Kota Denpasar, Bali, Jumat (27/11).
Prof Rully mengakui, UU Ciptaker khususnya kluster KUMKM memang tidak banyak menimbulkan gejolak di masyarakat. Pasalnya, pihaknya sudah lama mengusahakan banyak hal yang ada di dalam UU tersebut. "Salah satunya, kemudahan perijinan usaha," ucap Prof Rully.
Meski begitu, Prof Rully mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak 'Gebyah-Uyah' bahwa seluruh isi UU Ciptaker buruk, termasuk kluster KUMKM. "Ini pemikiran keliru," tegas Prof Rully.
Oleh karena itu, Prof Rully berharap, nantinya PP yang ada, khususnya dalam kluster KUMKM, mampu mengakomodir seluruh kepentingan stakeholder.
Dalam pembahasan koperasi, misalnya, Prof Rully menunjuk bahwa keberadaan UU Nomor 25 Tahun 1992, sudah tidak relevan lagi pada kondisi sekarang ini. "Setidaknya, UU Ciptaker bisa menjadi jalan keluar dalam revitalisasi koperasi," kata Prof Rully.
Selain itu, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah. Yaitu, hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi. "Namun, khusus untuk KSP, jumlah anggota harus terus meningkat. Jangan sembilan orang terus," jelas Prof Rully.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya penumpang gelap, yaitu anggota yang hanya ingin menjadi pendiri tapi tidak berpartisipasi apa-apa. "Saat ini, juga dibolehkan rapat anggota melalui daring. Bayangkan, ada koperasi yang anggotanya sudah ratusan ribu orang. Bila harus rapat anggota, tidak mungkin bisa dikumpulkan semua," papar Prof Rully.
Yang pasti, lanjut Prof Rully, dalam UU juga diatur mengenai kemajuan teknologi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi.
Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Ciptaker tertuang yang namanya inkubasi bisnis. "Di poin itu, UU mengajak keterlibatan dari kalangan kampus dan asosiasi," pungkas Prof Rully.