Loading...

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Lakukan Langkah Ini

Untuk meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Tertib  Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan,   Kesehatan, dan   Lingkungan   Hidup (K3L). 

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Diseminasi Pengawasan  Barang  Terkait  dengan  K3L  di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa.

“Kementerian  Perdagangan  harus menyatakan  keberpihakannya  dalam pengawasan barang sesuai K3L.  Tujuan  dilaksanakannya  pengawasan tersebut untuk  memberikan  perlindungan  kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap   risiko   keamanan   yang   mengakibatkan   timbulnya   korban   atau kerusakan,”imbuh Wamendag Jerry.

Turut hadir Direktur  Tertib  NiagaTommy  Andana,Kepala  Balai  Pengawasan  Tertib  Niaga (BPTN) Makassar Erizal  Mahatama, dan Pengawas  Barang  Beredar dan  Jasa Fathul  Mungin  Gotha  Pratomo. Diseminasi dihadiri 100 peserta yang merupakan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa.

Wamendag  Jerry menambahkan, Kementerian  Perdagangan melakukan  pengembangan  organisasi melalui pembentukan BPTN untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut. Saat ini, BPTN terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“BPTN merupakan  perpanjangan  tangan  Direktorat  Tertib  Niaga  di  daerah untuk melaksanakan pengawasan  kegiatan perdagangan.Pengawasan  terhadap komoditas K3L  menjadi  salah  satu  tugas BPTN,”ujar Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry  mengungkapkan, BPTN juga perlu  memperkuat  kerja sama dengan  pemerintah daerah terkait pemeriksaan,  pengawasan,  dan  penegakan  hukum di bidang  perdagangan.  Hal ini dilakukan untuk  memastikan  kegiatan  perdagangan  dilaksanakan  sesuai dengan  ketentuan  yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Wamendag Jerry  meneruskan, salah  satu upaya yang  dilakukan  pemerintah terkai tera  perdagangan bebas saat iniadalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan  secara  wajib.  Namun,  belum  semua  barang  yang  beredar  di  wilayah  Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu  adanya  pengawasan  terhadap  peredaran  produk-produk  yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan  keamanan dan  metode  pengujian  diajukan  oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,”ungkap Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry mengutarakan, kegiatan  diseminasi  ini  diharapkan  dapat menjadi  suatu  wadah berdiskusi  dan saling memberikan  masukan, serta  informasi  yang  membangun. Ia  juga  mengatakan, kerja sama ini  dapat terus dijaga dalam  rangka  peningkatan  penyelenggaraan  kegiatan  perdagangan di Indonesia sehingga berimplikasi pada peningkatan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 100 ayat 3, kewenangan pengawasan Direktorat Tertib Niaga meliputi penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,  perizinan berusaha terkait gudang,  pemberlakuan  SNI,  dan pendaftaran barang  produk dalam negeri dan asal impor terkait K3L. 

Selain itu, Direktorat Tertib Niaga juga memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi  barang  dan/atau  jasa, perdagangan  yang  diawasi,  dilarang  dan/atau diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan. 

Direktur Tertib  NiagaTommy  Andana menyatakan, terdapat  22  barang  listrik dan  elektronika  yang termasuk  di  dalam  daftar  barang  terkait  K3L. Adapun daftar barangnya  yaitu, penghisap  debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave, pencukur listrik, dan piranti pijat listrik. Kemudian,pemanas air sesaat, panci listrik serbaguna, ovenlistrik, blender, juicer, mixer, food  processor,  dispenser,  pengering  tangan  listrik,  catok  rambut  listrik,  bor  listrik,  gerinda listrik, mesin serut,dangergaji listrik. 

“Selain  22 daftar  barang  listrik  dan  elektronika, Direktorat Tertib  Niaga juga  mengawasi 20 barang yang mengandung  bahan  kimia  berbahaya  terkait  K3L. Penilaian  kesesuaian  dilakukan  melalui pemenuhan  persyaratan  umum  dan  persyaratan  teknis  yang  dibuktikan  dengan  adanya registrasi barang K3L,”ujar Tommy.

Tommy menambahkan, pengawas  melakukan  pengawasan  di  pasar  sesuai  parameter  pengawasan yang  terdiri  dari  legalitas registrasi barang  K3L,  pencantuman nomor registrasi barang  K3L,  dan kesesuaian  barang  terhadap  parameter  perjanjian  yang  dipersyaratkan. Ada dua  jenis  sanksi  apabila produsen atau importir melakukan pelanggaran, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Tommy mengungkapkan, sanksi  adminstratif yang diberlakukan adalah pencabutan nomor registrasi barang K3L. Hal  ini  dilakukan apabila pelaku  usaha  tidak  melaporkan  setiap  adanya perubahan informasi  dan  tidak  melakukan  penghentian  kegiatan  perdagangan, serta penarikan dan distribusi barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Sementara, sanksi pidana diterapkan apabila barang terkait K3L tidak didaftarkan. Ancaman hukuman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.***