Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah lebih dahulu menyusun kajian mengenai potensi korupsi di sektor pertambangan, bahkan sebelum munculnya polemik seputar aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kajian tersebut sebenarnya sedang dalam proses dan akan diajukan ke kementerian atau lembaga terkait untuk dilakukan langkah-langkah pencegahan. Hanya saja, kasus di Raja Ampat terlanjur mencuat sebelum kajian itu rampung,” jelas Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Menanggapi situasi ini, ia menyampaikan bahwa KPK, melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), akan menyesuaikan dan memperdalam isi kajian tersebut agar sesuai dengan persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kami akan lengkapi kajian itu dengan data dan dinamika terbaru. Beberapa perusahaan nikel bahkan sudah dicabut izinnya,” tambahnya.
Setyo juga menegaskan bahwa kajian ini tak hanya fokus pada wilayah Raja Ampat, tetapi juga akan diperluas untuk mencakup daerah pertambangan lain di Indonesia.
Ia menjelaskan, setelah kajian tersebut diperbarui, KPK akan menyerahkannya kepada sejumlah instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Kamis (12/6), Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi berbagai tantangan serta permasalahan serius di sektor pertambangan dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat pada Selasa (10/6).
Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keputusan tersebut diambil lantaran perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan hidup dan beroperasi di wilayah yang termasuk kawasan geopark atau taman bumi.