Loading...

Terkuak! KPK Bongkar Rekayasa Proyek Iklan di Bank BJB

Terkuak! KPK Bongkar Rekayasa Proyek Iklan di Bank BJB

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan manipulasi dalam proses pengadaan proyek iklan yang berlangsung di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan setelah tim KPK memeriksa tiga orang saksi pada hari Kamis (17/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank BJB.

“Saksi-saksi dimintai keterangan mengenai informasi serta keterlibatan mereka dalam praktik pengaturan pengadaan di Bank BJB, di mana pemasok atau mitra yang sama terus ditunjuk sejak tahun 2021 sampai 2023,” ujar Tessa.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa KPK berinisial DHD, WW, dan RHA.

DHD diketahui sebagai Dadang Hamdani Djumyat, yang pernah menjabat sebagai Group Head untuk Pengadaan Logistik, Teknologi Informasi, dan Jasa Lainnya di Bank BJB selama periode 2017 hingga 2022.

Sementara WW adalah Wijnya Wedhyotama, seorang petugas pengawasan pengadaan dalam Divisi Umum Bank BJB. Adapun RHA adalah Roni Hidayat Ardiansyah, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Internal di bank tersebut.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak yang mengendalikan agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), yang mengatur agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan bahwa perbuatan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.***

Ilustrasi: Pexels/Kaboompics.com