PAGARBISNIS.COM - BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko setelah menemukan pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa PT ARF, produsen Roti Okko, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal nomor ID00210006483580623 mulai 1 Agustus 2024.
Aqil menjelaskan bahwa temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengenai penggunaan Natrium Dehidroasetat dalam Roti Okko mendorong BPJPH untuk segera melakukan pengawasan, konfirmasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan koordinasi dengan BPOM.
PT ARF sebelumnya telah mengajukan sertifikasi halal pada 27 Juni 2023, menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai laporan saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.
Namun, hasil pengawasan di fasilitas produksi PT ARF menunjukkan ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Temuan tersebut meliputi ketidakpatuhan terhadap kriteria komitmen, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, ditemukan label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
Aqil menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 65, 84, dan 87 mengakibatkan pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran.
Ia menekankan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH dan mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 53. Masyarakat diharapkan turut serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal yang beredar.***