Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak sebagai hasil dari pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya terjadi di PN Surabaya terkait kasus Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik awalnya menemukan adanya indikasi suap pada putusan bebas (ontslag) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO.
“Diduga putusan ontslag tersebut tidak murni,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Minggu.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap di PN Surabaya, ditemukan informasi baru mengenai potensi suap lain yang melibatkan PN Jakarta Pusat.
“Informasi soal itu turut ditemukan. Nama MS muncul dari barang bukti berupa data elektronik,” jelas Harli.
Diketahui, MS merupakan seorang pengacara yang mewakili korporasi tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, baik di dalam maupun di luar Jakarta, serta memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara; MS, advokat; AR, advokat; serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan namun saat kejadian masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik mengantongi bukti yang menunjukkan bahwa MS dan AR memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN senilai sekitar Rp60 miliar. Uang tersebut disalurkan melalui WG sebagai bagian dari upaya pengurusan perkara agar hakim memutuskan ontslag, meskipun unsur pidana dalam perkara itu sebenarnya terpenuhi.
Menurut Qohar, meskipun unsur dakwaan terpenuhi, majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga memutuskan perkara dengan vonis tidak bersalah.
Setelah penetapan tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Sabtu (12/4).
WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.***