Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif impor secara luas yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Pengadilan menyatakan bahwa presiden telah bertindak melebihi batas kewenangan yang diberikan saat menetapkan tarif tinggi terhadap sejumlah negara mitra dagang.
Dalam putusannya yang diumumkan pada Rabu (28/5) waktu setempat, pengadilan menyebut bahwa berdasarkan Konstitusi AS, hak untuk mengatur perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres. Pengadilan juga menegaskan bahwa status darurat nasional yang dinyatakan presiden tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan tarif secara luas.
Putusan ini berlaku secara permanen terhadap semua tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Trump mulai menjabat pada Januari, dan pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan tarif mereka agar sejalan dengan keputusan pengadilan dalam waktu sepuluh hari ke depan.
Sejumlah tarif impor yang dibatalkan oleh pengadilan termasuk bea masuk yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir seluruh mitra dagang AS, serta tarif sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, Meksiko, dan Tiongkok.
Pihak pemerintah Trump telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada bulan April lalu, Trump memperkenalkan tarif "resiprokal" yang menyasar negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, serta menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen bagi hampir semua negara. Namun, penerapan tarif khusus per negara tersebut kemudian ditunda selama 90 hari.
Sebelumnya, pada Februari, Trump juga menerapkan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan Tiongkok dengan dalih untuk menghambat peredaran narkoba serta mengurangi imigrasi ilegal melalui perbatasan Amerika Serikat.
Setelah keputusan pengadilan diumumkan, pasar global menunjukkan respons positif. Indeks saham di berbagai negara, termasuk di Tokyo, menguat karena investor menilai keputusan tersebut mampu mengurangi kekhawatiran terhadap potensi dampak negatif tarif AS terhadap perekonomian global.
Ilustrasi: Freepik