Loading...

Tarif Tol Akan Naik, Ini Rinciannya

Tarif Tol Akan Naik, Ini Rinciannya

 

Dalam waktu dekat ini, mulai diberlakukan penyesuaian tarif beberapa jalan tol, di antaranya Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami.

Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso dalam keterangan tertulis..

Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen.

Dalam waktu dekat tarif Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-

Ulujami akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :

1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok

Golongan I: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000

Golongan II: Rp 23.500 yang semula Rp 22.500

Golongan III: Rp 23.500 yang semula Rp 22.500

Golongan IV: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000

Golongan V: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000

 2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami

Golongan I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000

Golongan II: Rp 4.500 tetap Rp 4.500

Golongan III: Rp 4.500 tetap Rp 4.500

Golongan IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.000

Golongan V: Rp 6.500 yang semula Rp 6.000

Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami merupakan jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota, terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.

Jalan tol ini juga menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta sehingga dinilai dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

Empat Pengelola/Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami yang terdiri dari, PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami, PT Hutama Karya (Persero) untuk Ruas Pondok Pinang-Taman Mini dan Akses Tanjung Priok, PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk-Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.