Loading...

Tanpa Perlawanan Hukum, Dua Hakim Vonis Kontroversial Ronald Tannur Terima Hukuman

Tanpa Perlawanan Hukum, Dua Hakim Vonis Kontroversial Ronald Tannur Terima Hukuman

Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tengah dinonaktifkan, Erintuah Damanik dan Mangapul, memilih untuk tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan tambahan 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Pengacara mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi secara tenang saat keduanya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba, Jumat (9/5).

"Pak Erintuah dan Mangapul memutuskan untuk tidak banding karena ingin fokus memperbaiki diri serta keluarga," ungkap Philipus saat memberikan pernyataan di Jakarta, Sabtu.

Melalui kuasa hukumnya, kedua hakim tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik, Mahkamah Agung, serta keluarga atas kasus yang melibatkan mereka.

Erintuah dan Mangapul berharap bisa diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan mereka dan kelak kembali ke masyarakat dengan membawa manfaat.

Sebelumnya, keduanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan tambahan pidana kurungan 3 bulan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur pada 2024.

Perbuatan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dimuat dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Sementara itu, Heru Hanindyo—hakim nonaktif lainnya yang juga menangani perkara Ronald Tannur—telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ancaman 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru diduga menerima suap senilai total Rp4,67 miliar dalam bentuk hadiah atau janji.

Secara rinci, suap tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura, yang jika dikonversi dengan kurs Rp11.900 per dolar, bernilai sekitar Rp3,67 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.***

 

Ilustrasi: Pexels/Ekaterina