Loading...

Soal PHK Massal 701 Pekerja SiCepat, Begini Reaksi Kemenaker

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) untuk mengklarifikasi mengenai informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.

Hal ini sebagai tindaklanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.

"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, SiCepat Ekspres menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang.

Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.

Putri menjelaskan, Kemenaker akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.

"Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.