Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pendaftaran aset kripto sebelum diperdagangkan di Indonesia.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti agar bisa diperdagangkan di Indonesia. "Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," papar Wisnu dalam keterangannya di Jakarta.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Adapun aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan Indonesia.
Wisnu menilai aset kripto Indonesia buatan anak bangsa punya prospek cerah. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," ujar Wisnu.