Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan empat individu yang diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut meliputi Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
"Kami telah memutuskan untuk menahan keempat tersangka ini mulai malam ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin.
Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Masih ada kemungkinan barang bukti lain yang belum ditemukan, dan ada kekhawatiran mereka dapat mengulangi perbuatan yang sama," tambahnya.
Keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Setelah melalui gelar perkara, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga telah bersekongkol dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak dalam sengketa, surat keterangan tanah, surat kesaksian, serta surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod. Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
"Tersangka berperan dalam pengajuan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman serta permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang kemudian berujung pada penerbitan 260 SHM atas nama warga Kohod," jelas Djuhandhani.