Loading...

Skandal Korupsi DJKA, KPK Ungkap Potensi Pihak Lain yang Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode anggaran 2018-2022.

"Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun KPK tengah menangani berbagai kasus lainnya, penyelidikan terkait dugaan korupsi di DJKA Kemenhub tetap berlanjut.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 26 Juli 2023 sebagai saksi terkait mekanisme pelaksanaan proyek di internal Kemenhub saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Empat orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

Sementara itu, enam orang lainnya diduga sebagai penerima suap, di antaranya Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Dugaan korupsi ini mencakup proyek pembangunan jalur rel ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta sejumlah proyek lain seperti konstruksi jalur rel dan supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi rekayasa dalam proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengatur siapa yang akan menjadi pelaksana proyek.***