PAGARBISNIS.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK tetap konsisten dalam melaksanakan berbagai langkah sesuai dengan kewenangannya untuk memberantas judi online.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK termasuk memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Jika EDD menunjukkan bahwa nasabah terlibat dalam pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting).
Perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK dan perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan dalam menghadapi tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud. OJK juga mengintensifkan upaya untuk meminimalisir praktek jual beli rekening dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
Perbankan juga telah mengambil berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank dalam transaksi judi online, termasuk menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi agar dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil, melakukan web crawling, berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas negara.
OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia telah menggelar kampanye besar-besaran tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK melihat perlunya edukasi publik mengenai bahaya judi online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam memberantas judi online baik secara internal maupun eksternal.
Pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lainnya, termasuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online guna meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM.***