Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, meminta pihak berwenang untuk menindak tegas sindikat yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG. Langkah ini dinilai penting guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
"Tindak dengan tegas dan selesaikan kasus pengoplosan gas tiga kilogram hingga ke akarnya. Praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang, seolah-olah para pelakunya tidak merasa takut untuk mengulanginya," ujar Gus Rivqy, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia menilai bahwa pengoplosan gas bersubsidi ukuran tiga kilogram terjadi karena ketersediaannya yang melimpah di pangkalan dalam waktu cukup lama. Akibatnya, gas ini tidak langsung tersalurkan kepada distributor maupun konsumen, sehingga memberi peluang bagi pelaku untuk membeli dan memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi dengan cara yang berisiko.
"Perlu ada sistem yang memastikan agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Jumlah yang dijual oleh distributor ke konsumen pun harus lebih terkontrol," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa gas oplosan dalam tabung 12 kilogram umumnya dijual kepada pelaku usaha, seperti restoran dan hotel, akibat kelicikan sebagian oknum pengusaha gas yang melakukan praktik tersebut.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat guna menutup celah bagi para pengoplos nakal.
"Harus ada sistem pengawasan yang efektif, misalnya pencatatan data penjualan dan pembelian gas oleh pelaku usaha yang wajib dilaporkan ke instansi terkait, seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Selain itu, inspeksi berkala terhadap tabung gas beserta isinya perlu dilakukan melalui uji sampling dan metode lainnya," paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan harus melibatkan berbagai pihak dengan kesepakatan dalam bentuk pakta integritas.
"Jika pakta integritas ini dilanggar, maka pengusaha gas yang terbukti melakukan kecurangan harus dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan tabung gas asli dengan yang telah dioplos.
"Caranya adalah dengan memastikan kondisi tabung masih baik, segelnya tidak rusak, terdapat stempel SNI, serta volume gasnya sesuai dengan ukuran yang tertera," imbuhnya.
Terakhir, ia menekankan agar kasus pengoplosan gas ini segera diselesaikan agar tidak berulang di masa depan.
"Negara dan masyarakat sudah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun non-materiil. Oleh sebab itu, para pelaku pengoplosan gas harus diberikan hukuman yang setimpal," pungkasnya.***.