Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak warga negaranya. Selain bertujuan untuk mempercepat pengembangan produk lokal halal unggulan menuju pasar global, sertifikasi halal juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebagian ketentuannya telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Wakil Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatra Barat (Sumbar) Muhammad Sobri mengungkapkan, berbagai upaya mensosialisasikan sertifikasi halal tetap gencar dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Menurut Sobri, sertifikasi halal sangat penting untuk memvalidasi mulai dari tahap pemrosesan bahan baku, proses produksi, dan proses penyajian hingga ke tangan konsumen. Jika pemrosesan pada salah satu tahap saja tidak memenuhi kaidah halal maka produk tersebut menjadi tidak halal.
"Nah akhirnya kesadaran itu mulai muncul sekarang. Orang Minang, orang Padang sekarang mau makan sesuatu sudah mulai mikir. (kalau) Kemarin, ambil langsung makan. Sekarang, lihat dulu ini halal nggak?" ujar Sobri.
Guna memajukan industri halal di Sumbar, di tahun 2023 ini Provinsi Sumbar bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penyelia Halal untuk meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal baik melalui pendampingan mekanisme self-declare maupun penyelia dalam mekanisme reguler.
"Itu pelaku usaha kita datangi per kecamatan. Kita kumpulkan. Kita langsung inputkan data mereka, NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Itu sampai keluar fatwanya dan sampai menerima sertifikat halalnya. Ini self-declare pelaku usaha kecil," papar Sobri.
Untuk memajukan industri halal Sumbar, Sobri menyebut saat ini pemerintah tengah menyiapkan grand design pembangunan kawasan industri halal (KIH) di kawasan Padang Industrial Park (PIP). Adanya KIH dapat meningkatkan investasi dan perekonomian daerah juga menambah lapangan kerja.
Di samping itu, pemerintah Provinsi Sumbar juga sudah membuka sentra-sentra industri serta melakukan kerja sama program Gerakan nasional bangga buatan Indonesia (Gernas BBI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan. Sejak 2022 lalu, juga telah dibangun Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) di Los Lambuang, Bukittinggi.
Pembentukan zona-zona KHAS ini memacu daerah wisata unggulan lainnya di Sumbar untuk turut mengajukan diri menjadi zona KHAS. Pelaku UMKM di kawasan Zona KHAS dilengkapi dua sertifikasi, yaitu sertifikasi halal dan sertifikasi aman dan sehat.
Berbagai inovasi industri halal juga terus dilakukan melalui kemitraan dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan. Sobri mencontohkan KDEKS melibatkan BUMN dan BUMD dalam pembinaan UMKM agar lebih berdaya saing. Begitu pula melalui dukungan Bank Indonesia yang menjadikan Masjid Raya Sumbar sebagai destinasi wisata ramah muslim di Indonesia yang nantinya menjadi model percontohan bagi masjid-masjid agung lainnya.
"Nah jadi kalau hari ini kita ke Sumbar, insya Allah pariwisata ramah muslim itu sudah selesai, tinggal berkunjung lagi para turis dari mancanegara dan lokal begitu," ungkapnya.
Di sisi lain, lembaga keuangan syariah juga memainkan peran penting dalam pengembangan industri halal. Pemerintah Provinsi Sumbar terus mengupayakan tersedianya sumber-sumber pembiayaan halal untuk mendukung kemajuan industri halal, termasuk upaya menyegerakan konversi Bank Nagari menjadi bank Syariah. Serta koperasi-koperasi konvensional menjadi koperasi syariah.
"Karena ketika makanan halal, tetapi sumber uangnya masih tidak halal, ini juga jadi persoalan. Mohon maaf riba dan rentenir itu di mana-mana, sampai kiamat tetap ada. Kita tidak mau itu jumlahnya terus meningkat. Kita wajib berjuang menekannya karena itu betul-betul menyiksa pelaku usaha kecil menengah kita," lugas Sobri.
Sobri juga menerangkan, Provinsi Sumbar sebagai proyek percontohan wakaf produktif nasional senantiasa mendorong optimalisasi pengembangan dana wakaf untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Salah satunya melalui Gerakan Minangkabau Berwakaf.
"Banyak yang kita kembangkan dari wakaf. Funding-nya adalah adalah wakaf, lending-nya adalah sektor industri halal. Itu salah satu target kita," pungkasnya.