PAGARBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga semester I tahun 2024, terdapat 19 penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki angka kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Agusman mengatakan, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
"Terhadap Penyelenggara tersebut,OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," ujarnya dalam keterangannya.
Sebelumnya, Ia menjabarkan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) kembali tumbuh sebesar 10,72% yoy pada Juni 2024 menjadi Rp492,17 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 11,46% yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,80% dan NPF net sebesar 0,87%z Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,44 kali, atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juni 2024 terus meningkat menjadi 26,73% yoy, dengan nominal sebesar Rp66,79 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79%.
Sementara, untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 47,81% yoy atau menjadi Rp7,24 triliun dengan NPF gross sebesar 3,07%.***