Loading...

Satgas Pasti Temukan dan Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal

 

PAGARBISNIS.COM - Pada periode Juni hingga Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil mengidentifikasi dan memblokir 1.001 entitas yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal dan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan setelah koordinasi intensif antara anggota tim dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Dari total entitas ilegal yang ditemukan, sebanyak 850 merupakan platform pinjaman online ilegal, 59 di antaranya adalah penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 65 merupakan tawaran investasi ilegal, dan 27 adalah entitas yang menawarkan berbagai kegiatan keuangan ilegal. Di antara 65 tawaran investasi ilegal tersebut, beberapa kasus melibatkan penipuan dengan cara menduplikasi nama produk, situs web, atau akun media sosial dari entitas berizin untuk tujuan penipuan (impersonation).

Dari 27 entitas yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal, terdiri dari 11 entitas yang melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu palsu, tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas menjalankan usaha perbankan tanpa izin.

Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti telah menutup total 10.890 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dan penawaran investasi dengan modus impersonation, terutama di platform media sosial seperti Telegram.

Selain itu, Satgas Pasti juga melaporkan adanya 43 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Satgas Pasti telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran rekening tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain pemblokiran rekening, Satgas Pasti juga menemukan 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh penagih utang terkait pinjaman online ilegal yang terlibat dalam ancaman dan intimidasi. Untuk mengatasi hal ini, Satgas Pasti telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir nomor-nomor tersebut dan akan terus berkoordinasi untuk menekan peredaran pinjaman online ilegal.***