Dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan berupaya meningkatkan daya saing global industri nasional. Hal ini merupakan agenda penting dan selalu menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, laporan Competitiveness Industrial Performance (CIP) Index Tahun 2020 menunjukkan adanya perbaikan peringkat daya saing manufaktur Indonesia yang kini di peringkat 39 dunia," kata Menperin.
Agus juga menjelaskan, salah satu faktor penting dalam daya saing industri manufaktur adalah ketersediaan energi. Dengan keragaman sumber energi yang dimiliki, Indonesia mestinya tidak dihadapkan pada permasalahan energi.
Faktanya, akses industri ke energi yang masih rendah akibat minimnya infrastruktur transmisi dan distribusi dan harga energi yang mahal- masih menjadi faktor penghambat akselerasi industri manufaktur di Indonesia. Harga rata-rata gas bumi di Indonesia tergolong mahal, berkisar 9-10 dolar AS per MMBTU.
Mengatasi masalah energi ini jelas perlu percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata niaga yang lebih efisien.
Tetapi membangun infrastruktur butuh waktu dan investasi yang tidak sedikit. Karena itu, sebagai quick wins pemerintah mengeluarkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk beberapa sektor industri dengan harga 6 dolar AS per MMBTU.
Tujuh sektor industri telah menerima manfaat dari kebijakan HGBT ini, antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri kaca, industri keramik, dan industri sarung tangan karet.
Kebijakan HGBT telah terbukti meningkatkan kinerja dan daya tahan industri manufaktur terlebih di masa pandemi.
Dampaknya antara lain peningkatan utilisasi di sektor industri kaca, industri keramik, dan industri baja, peningkatan ekspor komoditas oleokimia dan produk keramik, dan pengurangan beban subsidi pada industri pupuk.
Kebijakan HGBT juga telah meningkatkan kepercayaan diri pelaku industri untuk menambah investasi dengan rencana investasi senilai Rp. 191 triliun.
Selain itu, lanjut Menperin, di masa pandemi kebijakan ini juga mampu meminimalisasi pemutusan hubungan kerja. Dengan sekian manfaat nyata tersebut, penerima manfaat kebijakan HGBT rencananya akan diperluas ke 13 sektor industri lain.
"Asas dalam penyediaan energi bagi industri adalah asas keadilan dengan prinsip no one left behind, sehingga dengan demikian semua sektor industri tak terkecuali harus mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT," ujar Agus.