Kebijakan pemerintah mengenai subsidi motor listrik untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900 yang akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang ditanggapi secara positif.
"Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit," ujar Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia berharap pemberian subsidi dapat memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM.
"Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tetap sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.
Motor listrik yang mendapatkan subsidi adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih.
Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.
Sementara itu, Asosiasi Dealer Motor Listrik Indonesia (Ademoli) menyambut baik pemberian subsidi oleh pemerintah untuk pembelian motor listrik hingga Rp7 juta yang mulai berlaku 20 Maret 2023. Ketua Ademoli Indra Novint Noviansyah menilai kebijakan itu sangat pro-masyarakat kecil yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
Saat ini beberapa dealer motor listrik telah menerima pesanan untuk pembelian dua pekan mendatang yang menunjukkan tingginya animo masyarakat seiring pemberian subsidi tersebut.