Loading...

Reformasi di Sektor Keuangan, Tingkatkan Perlindungan Investor dan Konsumen

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dibutuhkan reformasi struktural sebagai katalis pertumbuhan ekonomi dalam proses pemulihan ekonomi. Salah satunya dilakukan dengan reformasi di sektor keuangan dengan membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"Saat ini Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyiapkan satu reform sektor keuangan bentuknya undang-undang," ujar Wamenkeu dalam acara Wealth Wisdom 2022 yang diselenggarakan Permata Bank dan Katadata di Jakarta.

Rancangan UU tersebut disusun untuk mengatasi lima masalah di sektor keuangan, yakni rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, hingga kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

"Harus kita dekatkan gap-nya dengan meningkatkan akses. Kelompok yang di bawah ada dalam titik dimana kita ingin mereka pakai jasa keuangan, termasuk pemerintah ketika menyalurkan bantuan sosial. Makin lama makin kita dorong ke arah menggunakan jasa keuangan," kata Wamenkeu.

Lebih lanjut, Wamenkeu menegaskan bahwa adanya RUU P2SK dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada investor dan konsumen. Kebijakan fiskal dan moneter adalah bemper untuk menahan situasi krisis yang terjadi di Indonesia. Kebijakan moneter yang sudah berjalan harus dikombinasikan dengan pengawasan di sektor keuangan.

"Sektor keuangan ini kita inginkan untuk berkembang dengan melakukan pendalaman pasar keuangan. Namun pendalaman pasar keuangan itu enggak boleh menciptakan ketidakpercayaan. Karena itu, kita merasa bahwa ada beberapa titik-titik penting di dalam undang-undang yang harus kita tegaskan sehingga otoritas yang mendapatkan tugas mengawasi itu melakukan pengawasannya dengan lebih serius," ujar Wamenkeu.
 
Wamenkeu menilai kepercayaan atas jasa keuangan menjadi suatu hal yang fundamental. Industri jasa keuangan yang merupakan industri kepercayaan harus dibangun di atas tata kelola dan kepercayaan investor dan konsumen.

"Maka itu, penanganannya harus sampai ranah hukum dan ini juga yang harus kita atur di dalam undang-undang yang baru tersebut. Pengaturan-pengaturan pengawasan yang lebih kuat untuk menimbulkan kepercayaan yang lebih baik ke depannya," kata Wamenkeu.

Wamenkeu ingin memastikan RUU P2SK dapat menarik pembelajaran yang benar dari permasalahan yang terjadi di masa lalu. Prinsip-prinsip mengelola lembaga jasa keuangan dan bagaimana proses kerjanya ditata kembali di dalam RUU P2SK.

"Moga-moga bisa kita selesaikan secepat mungkin sehingga memberi kepastian, membuka ruang-ruang baru dari pembangunan sektor keuangan kita ke depan yang intinya adalah kita ingin membuat sektor keuangan kita itu lebih dalam (financial deepening) dan lebih inklusif," ujar Wamenkeu.