Loading...

Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Disorot, Tiga Eks Stafsus Nadiem Dipanggil Kejagung

Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Disorot, Tiga Eks Stafsus Nadiem Dipanggil Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sebelumnya, Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

"Pemeriksaan dijadwalkan mulai besok, Selasa (10/6)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin.

Menurut Harli, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga mantan staf khusus tersebut. Meski demikian, ia belum dapat memastikan secara rinci tanggal serta jam pemeriksaan akan dilakukan.

“Penyidik hanya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dimulai besok,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khusus yang diketahui berinisial FH, JT, dan IA. Langkah ini diambil karena ketiganya sebelumnya tidak hadir dalam dua panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan.

"Karena dua kali mangkir dari panggilan, penyidik melakukan pencekalan agar mereka dapat diperiksa," terang Harli.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik ketiga orang tersebut pada 21 dan 23 Mei 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen penting.

Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022.

Harli menjelaskan bahwa penyidik tengah menyelidiki kemungkinan adanya rekayasa atau pemufakatan antara berbagai pihak untuk memengaruhi tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada pemilihan perangkat berbasis sistem operasi Chrome pada tahun 2020.

"Padahal, penggunaan Chromebook sebetulnya tidak mendesak," jelas Harli.

Ia merujuk pada hasil uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasil dari uji coba tersebut menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan.

Tim teknis kemudian merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang justru mengarahkan kembali ke sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini memakan biaya yang sangat besar, yakni mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).