Loading...

Presiden Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor, Hukumannya Harus Berat

 

Presiden Prabowo Subianto, saat berbicara di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada Senin, mengungkapkan kritik terhadap hakim yang memberikan hukuman ringan kepada pelaku korupsi, terutama jika nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah.

Prabowo menyatakan bahwa hukuman ringan terhadap koruptor melukai rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan kepada Kejaksaan, yang dalam acara tersebut diwakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mengajukan banding atas kasus-kasus korupsi dengan vonis yang dinilai terlalu ringan.

"Rakyat paham, mencuri ratusan triliun tapi hukumannya hanya sekian tahun," ujar Presiden di hadapan para petinggi kementerian, lembaga, serta kepala daerah saat memberikan arahan dalam Musrenbangnas.

Presiden menambahkan, para pelaku korupsi semestinya mendapat hukuman yang berat. "Hukumannya itu ya 50 tahun, misalnya begitu," kata Prabowo kepada Jaksa Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memastikan para narapidana, khususnya pelaku korupsi, tidak menikmati fasilitas istimewa selama menjalani hukuman.

"Jangan sampai di penjara ada AC, kulkas, atau TV. Tolong diperhatikan ya, Menteri Permasyarakatan dan Jaksa Agung," ucap Presiden Prabowo.

Selain itu, Presiden juga mengimbau aparat pemerintah untuk introspeksi dan melakukan perbaikan secara menyeluruh.

"Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini adalah kesalahan kita bersama. Mari kita berbenah. Karena, seperti yang saya katakan, lebih baik kita membersihkan diri sebelum rakyat yang turun tangan untuk membersihkan kita," tegasnya.

Walaupun Presiden tidak menyebutkan secara spesifik kasus korupsi yang dimaksud, perhatian publik belakangan ini tertuju pada vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekan lalu (23/12) memutuskan Harvey bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Dalam putusannya, hakim juga menyebut Harvey dan pihak lain terbukti merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Atas putusan tersebut, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi guna menuntut hukuman yang lebih berat bagi Harvey.