Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang dan jasa mewah yang dikenai PPN 12 persen meliputi beberapa kelompok, seperti hunian mewah dengan harga jual minimal Rp30 miliar. Contohnya adalah rumah, apartemen, kondominium, dan town house. Selain itu, termasuk juga balon udara, pesawat tanpa sistem tenaga penggerak, serta peluru dan senjata api (kecuali untuk kebutuhan negara). Barang lainnya yang dikenakan tarif tersebut adalah kapal pesiar mewah, yacht, serta kendaraan bermotor yang sudah dikenai PPnBM.
Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang kebutuhan sehari-hari, seperti sampo dan sabun, tidak mengalami perubahan. Untuk bahan pokok seperti beras, jagung, ikan, dan produk pertanian atau peternakan lainnya, pemerintah tetap memberikan pembebasan dari pengenaan PPN. Demikian pula untuk jasa seperti tiket kereta api, jasa kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan tertentu, juga dibebaskan dari PPN.
Sebagai langkah mendukung daya beli masyarakat dan ekonomi, pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus senilai Rp265,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan pangan sebesar 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025. Selain itu, ada diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan daya hingga 2200 VA, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik tertentu, pembebasan bea masuk kendaraan listrik impor, serta insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta.
Bagi UMKM, pemerintah memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5 persen hingga 2025. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2025.