PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terjadi penurunan jumlah pelanggan pada berbagai layanan Kereta Api yang dioperasikan oleh KAI Group seperti KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, KA Prambanan Ekspres, KA Bandara Soekarno-Hatta, maupun KA Bandara Kualanamu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, rata-rata harian jumlah pelanggan Kereta Api pada periode 3 - 7 Juli 2021 adalah 246.909 pelanggan, turun 33 persen dibanding pekan sebelum PPKM Darurat yaitu periode 26 - 30 Juni 2021 yaitu sebesar 365.810 pelanggan. Penurunan terbesar terjadi pada KA Lokal dimana pelanggan berkurang 60 persen.
"Penurunan jumlah pelanggan Kereta Api ini menunjukkan pertanda positif, dimana masyarakat mulai mematuhi kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi mobilitasnya selama PPKM Darurat," kata Joni Martinus dalam keterangan pers.
Joni memperkirakan, ke depan jumlah pelanggan Kereta Api akan semakin menurun seiring dengan semakin gencarnya pemerintah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat kepada masyarakat.
"KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia pada masa PPKM Darurat," ujar Joni.
Ia mengatakan, pada masa PPKM Darurat, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan KA Bandara serta 50 persen untuk KA Lokal, sedangkan untuk KRL pelanggan yang diizinkan hanya maksimal 32 persen atau 52 pelanggan per kereta dari yang sebelumnya 74 pelanggan per kereta.
"Untuk menjaga agar jumlah pengguna di dalam KRL sesuai aturan tersebut, KAI Commuter lakukan penyekatan yang lebih ketat di stasiun-stasiun ramai khususnya pada jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari," katanya.
Di samping memperkecil kapasitas penumpang, KAI juga mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api untuk mengoptimalkan pembatasan mobilisasi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak. Rata-rata Kereta Api yang dijalankan KAI Group pada PPKM Darurat adalah 1.241 Kereta Api per hari, turun 13 persen dibanding periode bulan Juni yaitu 1.430 Kereta Api per hari.
Meskipun pelanggan Kereta Api mengalami penurunan, kata dia, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak mengendurkan pengawasan. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KRL tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Upaya Rapid Test Antigen acak bagi pelanggan KA Lokal dan KRL dilakukan untuk memastikan pelanggan yang naik kereta api dalam kondisi sehat serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan Kereta Api," jelasnya.
Khusus pengguna KRL Jabodetabek dan KRL Yogya-Solo, mulai Kamis (8/7) pelanggan dilarang menaiki KRL jika tidak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94. Hal ini untuk memberikan proteksi lebih bagi pelanggan di tengah meningkatnya kasus COVID-19.
"Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Kereta Api sebagai transportasi publik tetap hadir melayani masyarakat yang memerlukan konektivitas sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan," tutup Joni.