Loading...

PPATK Beberkan Fakta: 3,8 Juta Penjudi Online Terjerat Utang Bank dan Pinjol

PPATK Beberkan Fakta: 3,8 Juta Penjudi Online Terjerat Utang Bank dan Pinjol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dari total 8,8 juta pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024, sekitar 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki pinjaman.

"Pada tahun ini, dari 8,8 juta pemain, sebanyak 3,8 juta terdata memiliki utang. Artinya, mereka bermain judi online sambil meminjam uang, termasuk dari bank," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat menyampaikan materi dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta.

Ivan menyebutkan, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat 2,4 juta dari total 3,7 juta pemain judi daring merupakan debitur.

"Yang menjadi pertanyaan, jika mereka tak memiliki akses ke perbankan, namun tetap harus memenuhi kebutuhan pokok seperti makan atau biaya pendidikan, ke mana mereka meminjam? Jawabannya, mereka beralih ke pinjaman online (pinjol)," lanjutnya.

Ia menegaskan, praktik judi online bukan hanya berdampak pada sisi finansial, tetapi juga menciptakan tekanan sosial yang besar terhadap pelakunya.

Lebih jauh, Ivan menjelaskan bahwa berdasarkan data PPATK sepanjang 2024, masyarakat berpenghasilan rendah justru menjadi kelompok paling rentan. Mereka disebut menghabiskan hingga 73 persen dari total pendapatan untuk berjudi secara daring.

"Jika sebelumnya dari penghasilan Rp1 juta, yang digunakan untuk judi hanya Rp300 ribu, kini bisa mencapai Rp900 ribu, bahkan seluruh pendapatan. Ini terjadi terus sejak 2017, semakin hari makin besar proporsinya," paparnya.

Masih menurut Ivan, pada triwulan pertama tahun 2025 (Januari–Maret), jumlah pemain judi online dari kalangan berpenghasilan Rp0–5 juta per bulan mencapai 71,6 persen dari total 1.066.970 pemain.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2024, dari 9.787.749 pemain yang bertransaksi, sekitar 70,7 persen berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Ini menunjukkan betapa masifnya keterlibatan saudara-saudara kita dalam jerat judi online," pungkasnya.***