Perdagangan aset kripto merupakan bagian ekonomi digital yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Google memproyeksikan potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 akan mencapai USD146 miliar, terbesar di Asia Tenggara. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri acara Diskusi Bulan Literasi Aset Kriptodi Jakarta.
"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar USD 146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama,"ujar Wamendag.
Konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.
"Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara,sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional,"imbuh Wamendag.
Menurut Wamendag, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda. Lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18—35 tahun. Surveidari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), juga menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia dimana 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, angka ini berada di bawah Reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan.
Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto dimana diantaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.
Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. "Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolak ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat,"jelas Wamendag.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melalui UU ini pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah dimana kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.
Diharapkan dengan peralihan pengawasan tersebut dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik. Dalam enam bulan ke depan,Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.
"Sebelum masa peralihan tersebut berakhir,kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk. Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat,"pungkas Wamendag.