Loading...

Polri Ungkap Dugaan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Dijadikan Jaminan Bank!

 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencurigai adanya pengagunan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kepada pihak perbankan.

“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa sertifikat ini telah diagunkan. Hal ini akan terus kami dalami karena informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya sertifikat yang dijadikan jaminan di beberapa bank swasta,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat.

Meski belum mengungkap identitas pelaku, Djuhandhani menduga bahwa pihak yang terlibat telah memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

“Dari perspektif hukum pidana, kami melihat adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang telah meraup keuntungan dari skema ini,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman agar kasus ini bisa segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejauh ini, penyidik Dittipidum telah meminta keterangan dari 19 saksi, termasuk pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, perangkat RT/RW Desa Segarajaya, mantan Kepala Desa Segarajaya, serta kepala desa yang saat ini menjabat, Abdul Rosyid.

Djuhandhani juga menegaskan bahwa timnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segarajaya guna memastikan kondisi fisik wilayah tersebut.

Dalam langkah lanjutan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari kementerian/lembaga serta instansi pemerintah untuk menggali lebih dalam mengenai proses penerbitan sertifikat kepada masyarakat.

Saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan surat, akta otentik, serta penyampaian keterangan tidak benar dalam akta otentik terkait 93 SHM yang diterbitkan di Desa Segarajaya sekitar tahun 2022.

Laporan mengenai kasus ini disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yakni perubahan data pada 93 SHM.

"Para pelaku diduga melakukan perubahan data subjek dengan mengganti nama pemegang hak, serta mengubah data objek dengan memindahkan lokasi sertifikat dari darat ke laut, bahkan memperluas luas lahan melebihi ukuran aslinya," jelas Djuhandhani.

Lebih lanjut, perubahan data ini dilakukan setelah sertifikat asli yang masih atas nama pemegang hak yang sah diganti dengan nama pemegang hak baru yang tidak sah.

Selain perubahan nama, pelaku juga diduga mengubah luas tanah dan lokasi dalam dokumen sertifikat. Praktik ilegal ini mengakibatkan pergeseran wilayah, yang sebelumnya berada di darat, bergeser ke kawasan perairan.

“Pada awalnya, sertifikat sudah ada. Namun, kemudian diubah dengan alasan revisi, termasuk perubahan koordinat dan nama, yang menyebabkan pergeseran lokasi dari darat ke laut dengan cakupan area yang lebih luas,” pungkasnya.