Loading...

Polisi Gagalkan 36 Calon Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Gagalkan 36 Calon Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, di bawah naungan Polda Metro Jaya, kembali menggagalkan upaya keberangkatan 36 orang calon jemaah haji nonresmi yang hendak terbang ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Komisaris Polisi Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, menyampaikan pada Rabu di Tangerang bahwa saat ini pihak kepolisian tengah memeriksa dua orang yang diduga menjadi pengatur keberangkatan haji ilegal tersebut.

Menurut Yandri, para tersangka menggunakan metode yang sama seperti sebelumnya, yakni memanfaatkan penerbangan transit.

Dia menjelaskan bahwa puluhan orang yang dicegah ini rencananya akan beribadah haji, namun mereka hanya memiliki visa kerja atau visa amil, bukan visa haji resmi.

Diketahui, dari 36 orang tersebut, 34 di antaranya merupakan calon jemaah dan 2 lainnya berperan sebagai pendamping. Mereka terdaftar sebagai penumpang maskapai Srilankan Airlines dengan nomor penerbangan UL 356, yang dijadwalkan berangkat dari Jakarta ke Colombo dan kemudian ke Riyadh, pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

Keberangkatan mereka berhasil dicegah setelah petugas Imigrasi mencurigai adanya kejanggalan dalam dokumen perjalanan para penumpang tersebut, yang kemudian diketahui merupakan kelompok calon jemaah haji nonprosedural.

Para calon jemaah ini berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, hingga Jakarta. Mereka berusia antara 35 hingga 72 tahun dan masing-masing telah membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada dua orang yang memimpin rombongan, berinisial IA dan NF.

Yandri menyebutkan bahwa IA dan NF tidak menjelaskan kepada para calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja, bukan visa haji. Yang membuat para jemaah percaya, lanjutnya, adalah karena kedua orang tersebut mengaku pernah berhasil memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci pada tahun 2024.

"Sesampainya di Arab Saudi, rencananya mereka akan mengurus surat izin tinggal atau Iqomah, sehingga bisa tetap berada di sana dan melaksanakan ibadah haji," ungkap Yandri.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IA (48 tahun) dan NF (40 tahun) selaku pelaku utama dalam pengaturan perjalanan ibadah haji secara ilegal ini.

Sejak beberapa pekan terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan total 117 calon jemaah haji nonresmi yang hendak terbang dari terminal keberangkatan bandara. Para jemaah tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, Banjarmasin, dan sejumlah daerah di Kalimantan.

Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Agama. Sementara itu, kepada para pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 121 juncto Pasal 114, atau Pasal 125 juncto Pasal 118A, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga enam miliar rupiah," pungkas Yandri.***

Ilustrasi: Anugrah Lohiya/Pexels