Pengawasan terhadap perusahaan teknologi finansial (fintech) yang dilakukan OJK dan lembaga berwenang lainnya perlu seiring dengan edukasi mengenai literasi finansial kepada masyarakat.
"Mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan dapat tetap menikmati layanan keuangan," papar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan.
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat agar mereka menghindari perusahaan pinjsman online (pinjol) sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar.
Apalagi, lanjutnya, kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.
"Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat," katanya.
Untuk itu, kehadiran Fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif, namun hal ini harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini.