PAGARBISNIS.COM - Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Percepatan Penganekaragaman Pangan yang Berbasis pada Potensi Sumber Daya Lokal, sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
"Kita memiliki kekayaan sumber daya pangan yang sangat beragam, dan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan bersama," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat. Pernyataan ini merespons Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2024.
Perpres ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan sistem pangan nasional sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Di samping itu, peraturan ini juga bertujuan mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan pendekatan yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam upaya diversifikasi pangan berbasis potensi lokal.
Menurut Arief, terbitnya Perpres ini semakin memperkuat komitmen pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan yang berbasis pada sumber daya lokal. "Negara kita diberkahi dengan keanekaragaman sumber daya pangan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan bersama," katanya.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Arief menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memacu empat aspek utama dalam percepatan penganekaragaman pangan, yaitu memastikan ketersediaan pangan yang beragam, aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau, perubahan pola konsumsi pangan ke arah yang lebih B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman), serta dukungan terhadap pelaku usaha pangan lokal.
Arief menyebutkan bahwa pada hari Kamis, 15 Agustus, Bapanas telah melakukan diskusi dengan para ahli untuk membahas arah penganekaragaman pangan ke depannya, di mana ia melihat adanya semangat kebersamaan yang kuat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
"Langkah selanjutnya adalah berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana aksi yang telah diatur dalam Perpres ini, tentunya dengan sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak terkait," tambahnya.
Perpres ini mencakup delapan strategi nasional untuk mempercepat penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal, termasuk penguatan kebijakan dan regulasi, pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal, optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk pekarangan, serta pengembangan dan penguatan industri pangan lokal, khususnya UMKM.
Selain itu, strategi tersebut juga mencakup peningkatan distribusi dan pemasaran produk pangan lokal, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konsumsi pangan B2SA, pengembangan teknologi serta sistem insentif bagi usaha pangan lokal, dan penguatan kelembagaan ekonomi untuk petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.
Perpres ini juga menugaskan berbagai kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pelaku usaha pangan untuk melaksanakan kebijakan diversifikasi pangan berbasis potensi lokal melalui rencana aksi yang terkoordinasi dengan baik.
Tujuan utama dari strategi ini adalah menciptakan pola konsumsi pangan B2SA yang mendukung kehidupan sehat, aktif, dan produktif. Keberhasilan strategi ini akan diukur melalui skor Pola Pangan Harapan (PPH).
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa skor PPH dihitung berdasarkan data konsumsi dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mempertimbangkan keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan.
"Dalam menentukan skor PPH, kami secara konsisten memantau kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia melalui sembilan kelompok pangan ini," ujar Andriko. Kelompok pangan tersebut meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak dan lemak, buah atau biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah, serta minuman dan bumbu.
Menurut catatan Bapanas, skor PPH nasional pada tahun 2023 mencapai 94,1, yang melebihi target RPJMN 2020-2024 sebesar 94, dan juga lebih tinggi dari skor tahun 2022 yang berada di angka 92,9. Target skor PPH nasional untuk periode 2025-2030 akan disesuaikan dengan RPJMN 2025-2029 yang masih dalam proses penyusunan di Bappenas.***