Loading...

Pengusaha Pastikan THR Cair Tepat Waktu, Karyawan Bisa Bernafas Lega!

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan yang tergabung dalam organisasi tersebut telah siap untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.

“Para anggota kami sudah melakukan persiapan agar THR dapat diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, kepada awak media di Jakarta pada Rabu.

Namun demikian, Shinta mengakui bahwa masih ada kemungkinan beberapa perusahaan mengalami kendala dalam menyalurkan THR tepat waktu.

Meski begitu, hingga saat ini Apindo belum menerima laporan dari para anggotanya mengenai kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.

"Jadi, pemberian THR akan tetap dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai prosedur pelaksanaan pemberian THR bagi para pekerja.

Pemberian THR diwajibkan untuk dilakukan secara penuh tanpa sistem cicilan, dengan batas akhir pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional.