Loading...

PENGUATAN HAK PENGELOLAAN PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA

PENGUATAN HAK PENGELOLAAN PASCA BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA

Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah Jawa Barat menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Penguatan Hak Pengelolaan Panca Berlakunya UU Cipta Kerja.

Seminar nasional ini diselenggarakan Rabu, 24 Maret 2021 di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Bandung melalui zoom.

Pengenalan lebih jauh tentang Hak Pengelolaan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sangat diperlukan karena masih kurangnya informasi yang valid dari sumber yang terpercaya. 

Hadir sebagai keynote speaker Dr. Sofyan A. Djalil SH, MA, MALD, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kemudian, beberapa narasumber di antaranya Dr. Andi Tenrisau, SH MHum, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Dr. Yani Juniwati, SH, MH, Akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. Anangga Wardhana Roosdiono, SH, LLM, FCBARB, Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH, MH, Akademisi Universitas Katolik Parahyangan, Dr. Nia Kurniati, SH, MH, Akademisi Universitas Padjdjaran, Dr. Darwin Ginting SH,MH, Notaris/PPAT, Kuswara S Taryono, SH, MH, pengacara dan Dr. H. Wira Franciska, SH,MH, notaris/PPAT.

Seminar Nasional ini menjawab semua hal yang perlu dipahami tidak hanya oleh para Notaris/PPAT, tetapi juga oleh praktisi perbankan, pengusaha/pebisnis bahkan para pejabat di BUMN dan BUMD agar dalam pengenalan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di atasnya menjadi terang dan jelas, sehingga membuka banyak peluang dalam membangkitkan perekonomian Indonesia secara makro.

Seminar Nasional ini adalah yang pertama kali diadakan di Indonesia, dengan antusiasme dan dukungan penuh dari BPN Pusat serta akademisi dari UNPAD dan UNPAR, sehingga dapat menampilkan Narasumber yang sangat berkompeten dan menguasai bidangnya serta tidak diragukan kapasitasnya dalam memberikan materi mengenai Hak Pengelolaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja. 

Materi yang dibahas dalam seminar ini meliputi :

1.      Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja - PP No 18 Tahun 2021

2.      Hak-hak atas Tanah diatas Hak Pengelolaan

3.      Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak  Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.

 

Seminar Nasional ini didukung oleh Fakultas Hukum UNPAD dan UNPAR.