Loading...

Pengembangan Kawasan Industri Terkendala Mafia Tanah

Pengembangan Kawasan Industri Terkendala Mafia Tanah

Hingga saat ini pengembangan kawasan industri di Indonesia masih terkendala, khususnya mengenai pembebasan tanah atau lahan.  Permasalahan tersebut bukan saja terkait harga lahan yang  tinggi, namun juga pengaruh adanya mafia tanah. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar pada sebuah webinar yang diselenggarakan Bappenas, beberapa waktu lalu.  Menurutnya, ada alasan lain bila relokasi industri sulit dilakukan di Indonesia, tidak semata-mata harga tanah yang mahal. Akan tetapi, untuk mengembangkan sebuah kawasan industri, tentu perlu dimulai dari proses pembebasan tanah dimana harus berhadapan dengan para mafia tanah.

Selain itu, lanjutnya,  pemerintah juga masih belum banyak berperan dalam pengembangan kawasan industri. Minimnya keterlibatan pemerintah tersebut menyebabkan tak sedikit investor yang ragu atau bahkan tak mau menanamkan modal ke Indonesia.

Bukti kurangnya keterlibatan pemerintah tampak dari pengadaan infrastruktur pada kawasan industri. Menurut  Sanny, pemerintah masih kurang memberikan kontribusi infrastruktur di kawasan industri sehingga para investor yang seringkali membangun sendiri infrastrukturnya.

Sanny membandingkan dengan kawasan industri di  China atau Vietnam.  Di negara tersebut, pemerintah memfasilitasi semua infrastruktur di kawasan industri. Karena itu, untuk mengembangkan kawasan industri di Indonesia banyak yang harus dibenahi.

Menurutnya,  pemerintah juga lambat dalam pengembangan kawasan industri untuk menjaring relokasi pabrik perusahaan Jepang, Korea dan Amerika dari China ke Pulau Jawa. Pasalnya, masih banyak infrastruktur penunjang yang belum siap. Sebagai contoh, belum ada infrastuktur pelabuhan yang memadai untuk menunjukkan kawasan Industri Batang siap digunakan untuk menjaring investor yang keluar dari China.

Sanny menjelaskan, pelabuhan yang ada saat ini yaitu Tanjung Mas masih belum memadai.  Kapal besar yang hendak merapat harus ke Tanjung perak Surabaya. Maka beberapa industri di sekitar Semarang harus ke Tanjung perak untuk melakukan proses ekspor.

Selain itu, kendala konsesi lahan untuk kawasan industri dengan jangka waktu lebih singkat bila dibandingkan negara-negara lain.  Karena itu, sulit bagi Indonesia untuk mengalahkan Vietnam untuk menarik investor yang akan merelokasi pabriknya dari China. Sebagai contoh, hak atas tanah di Indonesia dengan jangka waktu 30 tahun dan diperpanjang setiap 30 tahun. Sedangan di negara lain, hak atas tanah bisa langsung selama 90 tahun.